Bekasi – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor perumahan nasional. Melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan, dana sebesar Rp130 triliun resmi digelontorkan untuk mendukung pembiayaan usaha kecil, menengah, dan pengembang yang bergerak di bidang properti.
Program yang baru diluncurkan ini diharapkan mampu mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat, sekaligus membuka akses modal yang lebih luas bagi pelaku usaha di sektor konstruksi dan bahan bangunan.
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, mengungkapkan bahwa para pengembang menyambut positif kebijakan ini. Hingga akhir Oktober 2025, tercatat sudah lebih dari 170 pengembang yang mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas KUR perumahan.
“Minatnya cukup tinggi. Data terakhir menunjukkan sudah ada 177 pengembang yang mendaftar. Angka ini menunjukkan bahwa sektor properti sangat siap untuk berpartisipasi,” jelas Joko di Jakarta.
Dari sisi pembiayaan, plafon maksimal yang dapat diajukan setiap pengembang ditetapkan sebesar Rp5 miliar, dengan mayoritas pengajuan masih di bawah batas tersebut. Berdasarkan data REI, terdapat sekitar 7.000 hingga 8.000 pengembang aktif di seluruh Indonesia yang berpotensi memanfaatkan program ini. Jika seluruhnya terserap penuh, total pembiayaan dari sisi pengembang dapat mencapai Rp40 triliun.
Selain pengembang, pemerintah juga menargetkan agar pelaku UMKM pendukung sektor perumahan ikut memanfaatkan program ini. Peluang tersebut terbuka lebar bagi industri bahan bangunan, toko konstruksi, kontraktor kecil, hingga pelaku logistik yang mendukung aktivitas pembangunan rumah.
“Program ini sebaiknya tidak hanya dinikmati oleh pengembang besar, tetapi juga oleh pelaku UMKM yang memiliki keterkaitan langsung dengan sektor perumahan. Dengan begitu, manfaatnya bisa dirasakan lebih luas,” tambah Joko.
Untuk bisa mengakses fasilitas KUR perumahan, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah ketentuan administratif dan legal. Penerima wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia yang memiliki usaha produktif dan layak, serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, usaha yang diajukan minimal telah berjalan enam bulan, tidak sedang menerima kredit program perumahan lain, serta memiliki catatan kredit baik berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga keuangan (SLIK).
Agunan utama yang diterima adalah objek usaha atau properti yang dibiayai, namun lembaga penyalur dapat meminta tambahan agunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program KUR perumahan dirancang agar dapat menjangkau berbagai skala usaha dengan pembagian sebagai berikut:
Skema ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha di berbagai tingkatan agar mampu memperluas produksi dan memperkuat daya saing di sektor properti nasional.
Melalui kucuran dana besar ini, pemerintah menargetkan terciptanya efek berganda bagi ekonomi nasional, mulai dari peningkatan pembangunan rumah hingga terbukanya lapangan kerja baru di berbagai daerah.
Program ini juga menjadi langkah strategis untuk mengatasi kesenjangan akses pembiayaan yang selama ini dialami pengembang kecil dan pelaku usaha di sektor perumahan.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, pengembang, dan pelaku UMKM, sektor perumahan diharapkan dapat tumbuh lebih inklusif dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat luas.
📚 Sumber referensi:
Detik Properti – Dana Rp130 Triliun Digelontorkan, KUR Perumahan Diserbu Pengembang


Leave a Comment