Menu
Kontak

Form Masuk

Saya bukan robot
Pencarian
Property
Property JualProperty Sewa?

Dari Girik ke SHM: Urgensi Konversi Hak Atas Tanah untuk Kepastian Hukum

2 Oktober 2025 / Oleh : Nahniya Isnain Kat : Artikel / 0 Komentar

Dalam praktik pertanahan di Indonesia, istilah girik merujuk pada dokumen administrasi tradisional yang umumnya berupa bukti pembayaran pajak bumi pada masa kolonial maupun awal kemerdekaan. Girik sering dipandang masyarakat sebagai bukti kepemilikan tanah, padahal secara yuridis kedudukannya lemah. Menurut Boedi Harsono (2008), girik tidak dapat dianggap sebagai hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, melainkan sekadar dokumen administratif yang menunjukkan kewajiban pajak tanah. Dengan kata lain, girik tidak memberikan jaminan kepastian hukum terhadap status kepemilikan tanah.

Sejalan dengan amanat Pasal 19 ayat (1) UUPA, pemerintah diwajibkan melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia guna menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak. Implementasi teknis dari ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur bahwa setiap hak atas tanah, termasuk yang masih berstatus girik, harus didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperoleh sertifikat. Sertifikat ini, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997, merupakan alat pembuktian yang sah dan kuat atas hak kepemilikan tanah.

Proses konversi girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada dasarnya merupakan langkah legalisasi. Pemilik tanah dengan dasar girik wajib mengajukan permohonan ke kantor pertanahan dengan melampirkan dokumen pendukung seperti girik asli, bukti identitas pemilik, surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan/desa, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selanjutnya, BPN akan melakukan pengukuran fisik tanah, pemeriksaan riwayat kepemilikan, dan pengumuman di kelurahan untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan. Jika tidak ada sengketa, maka BPN akan menerbitkan SHM sebagai pengganti girik.

Menurut Urip Santoso (2012), konversi ini memiliki tiga implikasi penting. Pertama, secara yuridis, pemilik memperoleh bukti kepemilikan tanah dengan kekuatan hukum penuh sesuai UUPA. Kedua, secara ekonomis, SHM meningkatkan nilai jual tanah dan memperluas akses pemilik dalam memperoleh pembiayaan, karena SHM diakui sebagai jaminan kredit di lembaga keuangan. Ketiga, secara sosial, keberadaan SHM mencegah timbulnya sengketa tanah di masyarakat, karena status kepemilikan telah tercatat dan diakui secara resmi oleh negara.

Kritik utama terhadap penggunaan girik adalah tingginya potensi sengketa. Banyak kasus terjadi karena girik bisa diterbitkan lebih dari satu untuk objek tanah yang sama, atau bahkan digunakan pihak yang tidak berhak. Di sinilah pentingnya konversi ke SHM. Seperti ditegaskan oleh Adrian Sutedi (2014), kepemilikan tanah di Indonesia harus tunduk pada prinsip kepastian hukum sebagaimana tujuan UUPA, dan konversi girik menjadi SHM merupakan bagian dari reformasi agraria untuk mempertegas legalitas hak individu.

Lebih jauh, keberhasilan konversi girik ke SHM juga mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan pemerintah. Program ini mendorong masyarakat yang masih menggunakan girik, petok D, atau dokumen lain agar mendaftarkan tanahnya. Dengan demikian, peta pertanahan nasional menjadi lebih akurat, dan sengketa tanah bisa diminimalisasi.

Dengan uraian di atas, jelas bahwa konversi girik ke SHM bukan sekadar formalitas administratif, tetapi sebuah kebutuhan mendasar bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum, kepastian kepemilikan, dan manfaat ekonomi yang lebih besar. Oleh karena itu, masyarakat pemilik tanah girik disarankan segera melakukan konversi melalui prosedur resmi di BPN, agar tanah yang dimiliki benar-benar diakui secara hukum dan terlindungi dari berbagai risiko sengketa di masa depan.

Tags : ,

Leave a Comment